Perdagangan Adalah Dasar Kemakmuran Dalam Islam

Ngasem

Dengan memahami wahyu Allah subhanahu wa ta’ala dalam Al Qur’an (2:275): “Allah telah menghalalkan perdagangan dan mengharamkan riba.” maka kita harus mengenali kembali fikih muamalah dalam pertukaran (sarf) dan jual beli ( al buyu) atau dengan kata lain perdagangan, dan juga memahami segala bentuk riba. Salah satu aspek mendasar dari perdagangan adalah pasar.

Perdagangan Islam meningkatkan masyarakat dan kemampuan orang-orang kepada potensi berusaha mereka yang tertinggi, menawarkan kemudahan yang sama pada setiap orang untuk memasuki jaringan perdagangan dalam kondisi serupa yang setara dan adil. Sampai abad ke 15, Muslim sepenuhnya mendominasi perdagangan dunia. Selanjutnya bangsa Eropa mulai mengambil alih dengan muslihat riba.

Perdagangan tanpa riba sebagai teladan, Perdagangan dalam Islam membentangkan tataniaga baru, terdiri dari lima unsur yang saling melengkapi

1. Pasar (Wakaf)
2. Kafilah Dagang
3. Paguyuban (Pekerja Ahli dan Murid)
4. Dinar dan Dirham (Murni)
5. Perjanjian atau Kontrak Islam

Apakah Pasar Dalam Islam?
Segera setelah kedatangannya di Madinah al-Munawwarah, Rasulullah shalla’llahu ‘alaihi wa sallam, medirikan bangunan, sebuah masjid dan sebuah pasar. Rasulullah shalallahu alaihi wassalam, memperjelas dengan perintah tegas bahwa lokasi pasar merupakan tempat yang bebas dimasuki oleh semua orang, tanpa ada pembagian (seperti toko) dan tidak terdapat pajak, retribusi atau sewa yang harus dibebankan.

Pasar itu seperti masjid, Rasulullah shalla’llahu ‘alaihi wa sallam, berkata:
“Pasar harus mengikuti sunah yang sama seperti masjid: siapapun yang mendapatkan tempat pertama mempunyai hak atas tempat itu sampai dia meninggalkannya dan pulang ke rumahnya atau telah selesai dalam berjualan.” (Al-Hindi, Kanz al-‘Ummal,V,488, no. 2688)

Pasar merupakan sedekah, tanpa kepemilikan pribadi, Ibrahim ibn al-Mundir al Hizami meriwayatkan dari Abdallah ibn Ja’far , bahwa Muhammad ibn Abdallah ibn Hasan berkata, “Rasulullah salla’llahu ‘alaihi wa sallam, memberikan Muslim pasar mereka sebagai hadiah.” (Ibn Shabba, K. Tarikh al-Madinah al-Munawwarah, 304)

Pasar tidak dikenakan sewa, Ibn Zabala meriwayatkan bahwa Khalid ibn Ilyas al-‘Adawi berkata, “Surat Umar ibn Abd al-Azis dibacakan kepada kami di Madinah, dikatakan bahwa pasar merupakan shadaqah dan tidak ada sewa (kira’) yang harus dibebankan pada siapapun atas pasar.” (As-Samhudi, Wafa al-Wafa, 749)

Pasar tanpa pajak yang dipungut, Ibrahim ibn al-Mundhir meriwayatkan dari Ishaq ibn Ja’far ibn Muhammad, dari Abdallah ibn Ja’far ibn al-Miswar, dari Shuryh ibn Adallah ibn Abi Namir, bahwa Ata’ ibn Yasar berkata, “Ketika Rasulullah salla’llahu ‘alaihi wa sallam, ingin menyiapkan pasar di Madinah, beliau pergi ke pasar Bani Qaynuqa’ lalu datang ke pasar Madinah, menjejakkan kakinya ke tanah dan berkata, ‘Ini adalah pasarmu, jangan biarkan pasar ini dikurangi dan jangan biarkan ada pungutan pajak ’” (Ibn Shabba, K. Tarikh al-Madinah al-Munawwarah, 304)

Pasar dimana tidak boleh pesan atau menguasai tempat, Ibn Zabala meriwayatkan dari Hatim ibn Isma’il bahwa Habib berkata bahwa Umar ibn al-Khattab (saat) melewati Gerbang Ma’mar di pasar dan (melihat bahwa) sebuah kendi telah diletakkan di depan gerbang maka beliau memerintahkan untuk menyingkirkan kendi…Umar melarang untuk meletakkan tanda apapun di sebuah tempat atau meletakkan tuntutan atasnya [dalam cara apapun]
(As-Samhudi, Wafa al-Wafa, 749)

Pasar dimana toko tidak boleh dibangun, Ibn Shabba meriwayatkan dari Salih ibn Kaysan …bahwa…Rasulullah salla’llahu ‘alaihi wa sallam, … berkata: ‘Ini adalah pasarmu. Jangan membangun apapun dengan batu [di atasnya], dan jangan membiarkan ada pungutan pajak.” (As-Samhudi, Wafa al-Wafa, 747-8)
Abu r-Rijal meriwayatkan dari Isra’il, dari Ziyad ibn Fayyad, salah satu dari Shaykh Madinah bahwa Umar ibn al Khattab, radiya’llahu ‘anhu, melihat sebuah toko (dukkan) yang baru diletakkan di pasar oleh seseorang dan beliau menghancurkannya. (Ibn Shabba, K. Tarikh al-Madinah al-Munawwarah, 750)

Di dalam pasar yang mulanya tidak ada tempat yang dimiliki secara pribadi atau dipesan, tidak ada biaya sewa, dan semua tempat dapat digunakan secara sama oleh setiap pedagang, baik yang ahli ataupun tidak. Di dalam pasar yang paling terkenal adalah kafilah dagang, sedang kafilah dagang tidak akan ada tanpa tempat untuk berdagang, yaitu pasar.

Pasar adalah bagian penting untuk setiap kota. Setelah runtuhnya Kesultanan atau kekhalifahan, tata cara wakaf dari pasar hancur dan harta miliknya dijual. Walaupun harta wakaf tidak dapat dijual, tetapi sudah menjadi kebijakan dari penguasa kolonial atau negara hari ini untuk menghancurkan wakaf secara sistematis. Hasilnya adalah punahnya Pasar, lumpuhnya perdagangan dan secara alami merupakan akhir dari kafilah dagang.

Tanpa Pasar, dunia kita harus bersandar pada ide-ide kapitalisme (sistem riba, bank dan uang kertas) untuk pembangunan, yang sama sekali asing dengan hukum Islam dan kebiasaan-kebiasaannya.

Tanpa Pasar, para pedagang terpaksa harus membayar sewa untuk toko toko kecil yang tersebar di sekitar kota atau sekarang berbentuk mall atau pertokoan yang dibangun dari modal hutang riba (dari rentenir perbankan) dan milik segelintir pemodal, ini bukan pasar. Kita lihat banyak orang yang terpaksa untuk berdagang di jalanan karena hilangnya pasar seperti apa yang sudah dijelaskan di atas.

Dengan hilangnya pasar, situasi ini memunculkan pusat perdagangan seperti supermarket, minimarket yang efisien tapi bersifat monopoli dan milik segelintir orang atau pemodal, yang dengan cepat mengubah masyarakat yang semula dinamis dan bebas menjadi budak upahan pencari nafkah, perdagangan hilang. Tanpa keberadaan pasar dan tanpa larangan segala bentuk dan transaksi riba, kemakmuran umat tak akan tergapai.

Dengan telah hadirnya dinar dan dirham (murni), pada saatnya pedaganglah yang menentukan nilai atau harga terhadap komoditas, barang dan jasa. Pasar bukanlah milik sekelompok orang, pasar adalah keperluan mendasar dari sebuah masyarakat yang bebas dan dinamis, yang mentaati Allah dan rasul-Nya.

Pasar bebas dalam Islam haruslah kembali hadir sebagaimana teladan awalnya di Madinah al-Munawarah. Mari bahu-membahu menghadirkan pasar Islam kembali. Inilah tugas bersama masyarakat muslim. (Abbas/IMN/2000)

You must log in to post a comment.