Islam Hari Ini, Perdagangan Dan Pengertian Riba

Tulisan ini telah disampaikan pada tahun 2000 di Benteng Nusantara dalam berbagai pertemuan diantara orang-orang yang pertamakali mencetak dinar dan dirham saat itu. Tulisan ini disampaikan untuk menjawab pertanyaan mengenai apa yang menjadi sumber persoalan sesungguhnya dari Islam hari ini yang terjadi ditengah masyarakat muslim Indonesia (Nusantara) khususnya dan dunia pada umumnya, dan mengapa peran dan upaya dinar dan dirham menjadi penting untuk segera kembali dicetak dan diamalkan dalam muamalah secara luas.

Apa Itu Riba Dan Transaksi Riba
Allah subhana wa ta’ala dan Rasulullah salallaahu alayhi wasallam dengan jelas mengharamkan riba-yakni termasuk menetapkan dan mengambil bunga:

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), ‘Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,’ padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba),maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. al-Quran 2 : 275 – 278

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Dan peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir. Dan taatilah Allah dan Rasul, supaya kamu diberi rahmat.” al-Quran 3 : 130 – 13

Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik dari Nafi’bahwa beliau mendengar ‘Abdullah ibn ‘Umar berkata,“Jika seseorang meminjamkan sesuatu, biarkan kondisi satu-satunya yang dilunasi.” Al-Muwatta Imam Malik : 31.44.94

Malik meriwayatkan kepadaku bahwa beliau mendengar ‘Abdullah ibn Mas’ud pernah berkata, “Jika seseorang membuat pinjaman, mereka tak boleh menetapkan perjanjian lebih dari itu. Meski hanya segenggam rumput, itu adalah riba.” Al-Muwatta Imam Malik : 31.44.95

Abdullah ibn Mas’ud meriwayatkan bahwa Rasulullah salallaahu alayhi wasallam melaknat mereka yang menerima, yang membayar, yang menyaksikan, dan yang mencatat riba. Sunah Imam Abu Dawud: 16.1249.

Riba secara harfiah berarti “kelebihan” dalam bahasa Arab. Qadi Abu Bakar ibnu al Arabi, dalam bukunya ‘Ahkamul Qur’an’ memberi definisi sebagai: ‘Setiap kelebihan antara nilai barang yang diberikan dengan nilai tandingnya (nilai barang yang diterimakan).’ Kelebihan ini mengacu pada dua hal:

  1. Tambahan keuntungan yang berasal dari peningkatan yang tidak dapat dibenarkan dalam bobot maupun ukuran, dan
  2. Tambahan keuntungan yang berasal dari penundaan (waktu) yang tidak dibenarkan.

Pengertian riba menurut Islam secara lebih rinci diuraikan Ibn Rushd (al-hafid) seorang fakih, memaparkan beberapa sumber riba ke dalam delapan jenis transaksi:

  1. Transaksi yang dicirikan dengan suatu pernyataan ’Beri saya kelonggaran (dalam pelunasan) dan saya akan tambahkan (jumlah pengembaliannya)
  2. Penjualan dengan penambahan yang terlarang;
  3. Penjualan dengan penundaan pembayaran yang terlarang;
  4. Penjualan yang dicampuraduk dengan utang;
  5. Penjualan emas dan barang dagangan untuk emas;
  6. Pengurangan jumlah sebagai imbalan atas penyelesaian yang cepat;
  7. penjualan produk pangan yang belum sepenuhnya diterima;
  8. atau penjualan yang dicampuraduk dengan pertukaran uang.

Perlu diketahui bahwa Ibn Rushd menuliskan Bidayat al-Mujtahid dengan menganalisis berbagai pendapat  Imam dari keempat Madhhab utama. Dua aspek ini telah mendorong para ulama mendefinisikan dua jenis riba. Ibnu Rusyd mengatakan : ‘Para hakim secara ijma mengatakan tentang riba dalam buyu’ (perdagangan) dalam dua jenis yaitu penundaan (nasi’ah) dan kelebihan yang ditentukan (tafadul)’

Jadi, ada dua jenis riba:

1. Riba al-fadl adalah Penambahan dalam utang-piutang
Dapat dijelaskan sebagai berikut, transaksi sewa-menyewa melibatkan kedua unsur, baik penundaan maupun penambahan nilai hanya dapat dilakukan atas benda-benda tertentu saja seperti bangunan, kendaraan, binatang, dan sejenisnya; dan tidak atas benda-benda lain yang habis terpakai dan tidak bisa dimanfaatkan bagian per bagiannya – seperti makanan dan benda yang dipakai sebagai alat tukar, yakni uang. Sewa-menyewa uang berarti merusak fitrah transaksi, dan menjadikannya sebagai riba. Dalam hal ini riba yang terjadi adalah riba al-fadl, karena menyewakan uang serupa dengan menambahkan nilai pada utang-piutang.

Transaksi utang-piutang mengandung penundaan (selisih) waktu, tapi tidak ada unsur penambahan. Seseorang meminjamkan anda uang 100 dirham, dan peminjam melunasinya, setelah tertunda beberapa waktu lamanya, dalam jumlah yang sama dikembalikan  100 dirham. Penundaan waktu dalam utang-piutang ini dibenarkan dan hukumnya halal, tetapi penambahan atasnya tidak dibenarkan dan hukumnya haram. Penambahan dalam utang-piutang adalah riba al fadl. Riba al fadl mengacu pada jumlah (kuantitas). Riba an nasiah mengacu pada penundaan waktu. Riba al fadl sangat mudah untuk dipahami. Dalam peminjaman, riba al fadl merupakan bunga yang harus dibayar.

2. Riba an nasiah adalah kelebihan karena penundaan
Riba ini merupakan kelebihan yang didapat dalam waktu (penundaan) yang secara artifisial ditambahkan pada transaksi yang berlangsung. Penundaan ini tidak dibolehkan. Hal ini mengacu pada benda nyata (‘ayn), dengan alat pembayaran (emas, perak dan bahan makanan – yang digunakan sebagai uang) dan benda tidak nyata (dayn).

‘Ayn (nyata) merupakan barang dagangan yang nyata, sering disebut sebagai tunai. Dayn (tidak nyata) merupakan janji untuk membayar atau hutang, atau apa saja yang pembayarannya atau pelunasannya ditunda. Menukar (safar) dayn untuk ‘ayn dari jenis yang sama disebut riba an-nasiah. Menukar dayn untuk dayn juga haram. Dalam penukaran, yang boleh dipertukarkan hanya ‘ayn dengan ‘ayn.

Riba an nasiah secara khusus mengacu pada penggunaan dayn dalam pertukaran (safar) jenis benda yang serupa. Tetapi pengharaman ini diperluas sampai perdagangan umum jika dayn (benda tidak nyata) mewakili uang yang melampaui fungsi sebenarnya  dan menggantikan ‘ayn (sesuatu yang nyata) sebagai alat pembayaran umum.

Memahami riba an nasiah amat penting agar mampu mengerti kedudukan kita berkenaan dengan uang kertas. Alasan mengapa Ulama moderni atau pembaharu Islam mengambil pandangan yang menyimpang tentang riba pada akhirnya adalah secara sengaja dan tidak adalah untuk mensahkan sistem perbankan (uang kertas dan bunga) yang sebetulnya tidak bisa diterima.

Jashshash berkata. “bentuk riba yang dipraktekan oleh orang-orang Arab adalah meminjamkan uang dirham atau dinar dalam tenggang waktu terntentu dengan kompensasi tambahan bunga sesuai kesepakatan” (Ahkam Al Quran, vol III, hlm. 184).

Imam Malik, semoga Allah merahmatinya, menggambarkan inti persoalan ini dalam Al Muwattha:

‘Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik bahwa dia telah mendengar bahwa kuitansi-kuitansi uang diberikan pada orang-orang pada masa Marwan ibnu al-Hakam di pasar al-Jar. Orang-orang membeli dan menjual kuitansi tersebut sesama mereka sebelum barang diserahterimakan. Zaid ibn Tsabit, seorang sahabat Rasulullah shallalahu alaihi wassalam mendatangi Marwan ibnu Hakam dan mengatakan: “Marwan! Apakah engkau membuat riba menjadi halal?” Dia mengatakan, ‘Aku berlindung kepada Allah! Apa-apaan itu?” Dia mengatakan, “Kuitansi-kuitansi dijualbelikan orang sebelum serah terima barang.” Marwan kemudian mengirim pengawal untuk mengikuti mereka dan mengambil kuitansi-kuitansi itu dari tangan orang-orang itu dan mengembalikannya pada para pemiliknya’

Zaid ibn Tsabit secara khusus menamakan kuitansi (dayn) itu sebagai riba yang dijualbelikan orang sebelum serah terima barang. Dibolehkan penggunaan emas dan perak atau bahan makanan sebagai alat pembayaran tetapi kita dilarang menggunakan janji pembayaran. Jika kita memilik dayn, kita harus mengambil pemilikan ayn  yang diwakilinya dan baru kemudian kita dapat bertransaksi. Kita tidak boleh tidak boleh menggunakan dayn sebagai uang.

Pada umumnya, hukum yang berlaku ialah bahwa kita tidak boleh menjual sesuatu yang ada dengan sesuatu yang tidak ada. Praktik ini disebut rama  dan ini adalah riba.

Imam Malik: ” Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik dari Abdulllah bin Dinar dari Abdullah ibn al Khattab mengatakan: “Jangan menjual emas untuk emas kecuali sejenis dengan yang sejenis. Jangan melebihkan bagiannya atas bagian lain. Jangan menjual perak untuk perak kecuali yang sejenis. Jangan melebihkan bagiannya atas bagian lain. Jangan menjual sesuatu yang ada darinya dengan sesuatu yang tidak ada. Jika sesorang memintamu menunggu pembayaran hingga dia berada di rumahnya, jangan tinggalkan dia. Aku khawatir rama terjadi padamu. Rama itu riba”

Hari ini rama ini merupakan praktek yang lazim terjadi dalam perdagangan kita. Mata uang dayn (uang kertas atau kuitansi) telah menggantikan penggunaan mata uang ‘ayn (dinar dan dirham).

Dalam perdagangan atau jual beli, kita perlu mengetahui tiga aspek yang penting agar  tidak jatuh dalam transaksi riba, maka yang harus diperhatikan :

1. Sukarela atau disebut aantarodim minkum,
2. Setara atau disebut mithlan bi mithlin, dan
3. Kontan atau disebut yaddan bi yaddin.

Allah telah menghalalkan perdagangan dan mengharamkan riba (Al Baqarah 2:274)

1. Aantarodim minkum. rela sama rela tidak boleh ada pemaksaan transaksi, jadi semua berdasarkan kebebasan untuk memilih, termasuk memilih alat tukar. Haram hukumnya memaksakan hanya satu alat tukar.

Imam Malik menyatakan yang disebut alat tukar adalah semua komoditi (yang memenuhi syarat sebagai uang) dan diterima secara umum.

Rasulullah shallalahu alaihi wassalam menyebutkan alat tukar adalah emas, perak, kurma, gandum, jewawut dan garam, kalau tidak ada semuanya beras atau komoditas sejenis diperbolehkan.

Perdagangan dan riba adalah dua hal yang berbeda, keduanya tidak sama. Perdagangan adalah memliki ayn (aset nyata) di tukar dengan harta (maal) yang dibolehkan. Jadi jual beli atau perdagangan adalah harta ditukar dengan komoditas, barang dan jasa.

2. Mithlan bi mithlin, transaksi yang harus setara, segantang dengan segantang kurma baik dengan kurma baik, jual beli yang tidak setara adalah riba.

3. Yadan bi yadin,  transaksi tunai atau kontan, kalau tidak kontan namanya hutang. Dalam jual beli harus kontan, dan diperbolehkan mengambil untung. Dalam hutang kita dilarang untuk mengambil untung, hutang 20 dirham, dibayar  20 dirham. Pembelian suatu barang dengan kontan seharga 100 dirham atau pun dicicil 10 kali tetap dengan harga yang sama 100 dirham

Uang kertas, namanya dolar, euro atau pounsterling atau apa saja, tidak dapat memenuhi ketiga syarat tersebut. uang kertas tidak sukarela, tidak setara, dan tidak kontan. jadi, mau buat beli telor, beras, kambing atau buat membayar apa pun, uang kertas tidak bisa digunakan, batil, haram hukumnya.

Uang kertas  tidak dapat memenuhi ketiga syarat jual-beli tersebut, karena di dalamnya mengandung dua jenis riba sekaligus yaitu:

1.Riba al fadl (karena ketidaksetaraannya itu), dan
2.Riba an nasiah (karena penundaan pembayarannya) tersebut. Jadi jelas, uang kertas itu, haramnya berlipat dua. 
Hari ini uang kertas dan sistem perbankan riba dimasukan ketengah kaum muslim Indonesia yang di integrasikan (dimapankan) lewat kuda trojan bernama demokrasi.

Dengan melihat penjelasan tersebut di atas, kita dapat melihat posisi uang kertas, bahwa uang kertas adalah bagian dari riba itu sendiri, seharusnya tak hanya bank yang dianggap sebagai biang kerok riba tapi kita pun bisa dipersalahkan jika menerimanya, riba yang bukanlah sesuatu yang jauh  disana yang seolah asing bagi kita.

Uang kertas tidak dapat dijadikan alat tukar, karena uang kertas adalah nota hutang (surat janji tukar) yang hari ini telah berubah menjadi noto kosong (surat jani kosong) yang tidak mewakili apapun, sebuah nilai khayal.

Nilai yang dibubukan atas secarik kertas adalah sebuah khayal, uang kertas hanyalah simbol harta dan bukanlah harta, nilai uang kertas adalah sebuah pemaksaan melalui undang-undang bukan kesepakatan, tapi penipuan yang dilakukan oleh rentenir atau bankir.

Maka dilarang dalam Islam membayar komoditas, barang dan jasa dengan sesuatu yang tidak ada seperti nota kosong (dayn) atau tidak kontan, jadi harus kontan, dengan ayn (nyata)

Sadarilah bahwa amalan riba telah menjadi bagian transaksi kita setiap hari. Kita dibuat begitu tergantung pada amalan riba ini dan jalan keluarnya adalah ubahlah cara berniaga kita sehari-hari hingga tak lagi bergantung pada sistemriba. Inilah kewajiban kita bersama dalam mentaati Allah dan rasulNya.

Pertama-tama kita diperintahkan untuk meninggalkan riba, setelah itu anda boleh berjihad fisabilillah. Nabi secara jelas menyebutkan kedua pihak yang terlibat dalam transaksi ribawi sebagai periba. “‘Abdullah bin Mas’ud radiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah sallallahu ‘alayhi wa sallam melaknat yang memungut maupun yang membayar riba. Saya bertanya bagaimana dengan yang mencatat transaksi dan dua saksinya. Maka beliau (periwayat hadis) menjawab, ‘Kami sampaikan yang kami dengar.’” (Al-Muslim, Bab DCXXVII)

“Jabir berkata bahwa Rasulullah sallallahu‘alayhi wa sallam melaknat pemungut maupun pembayar bunga, pencatat transaksi, dan dua saksinya, kemudian beliau bersabda, ‘Mereka semua sama saja.’” (Al-Muslim, Bab DCXXVII, 3881)

Beberapa orang yang katanya ‘pintar’ atau orang-orang yang sudah apatis menyangka bahwa kita tidak mungkin meninggalkan uang-kertas dan perbankan. Padahal, meninggalkan riba bukanlah perkara yang mustahil, melainkan inilah yang termudah. Dimulai dengan kembali kepada dinar dan dirham. Sebab Allah subhanahu wa ta`ala tidak membebankan kewajiban pada setiap manusia di luar kemampuannya. Allah subhanahu wa ta`ala memberikan jalan keluar yang harus dikerjakan oleh muslim hari ini di Nusantara yakni meninggalkan riba dan memerangi para lintah darat (periba).

Kegagalan pembaharu Islam dalam memahami teknik kapitalis ini mengakibatkan pembenaran dikemudian hari yang menjelma menjadi perbankan Islam atau perbankan syariah. Prinsip darurat digabung dengan penghapusan riba an nasiah telah memungkinkan mereka membenarkan penggunaan uang kertas dan pada gilirannya membenarkan perbankan dengan cadangan uang (fractional reserve banking) yang merupakan basis sistem perbankan hari ini yang dimampankan dalam sistem demokrasi.para pembaharu ini dengan sengaja atau tidak telah mengabaikan aspek pengertian riba dan uang kertas dengan meredefinisi pengertian riba dengan tujuan untuk memasukan sistem ekonomi modern atau kapitalisme yang sepenuhnya berdasarkan riba.

Meninggalkan riba berarti menciptakan (mengembalikan) cara berniaga (jual-beli) yang halal diantara kita, dimulai dengan di gunakannya kembali dinar dan dirham. Dan memerangi peribaadalah dengan mengamalkan kembali segala cara hidup yang sesuai dengan tuntunan syari’ah yang secara otomatis akan menghancurkan sarana ribawi mereka. Keduanya hal ini harus dikerjakan secara bersamaan, karena kurang bijak jika kita menyeru dan mengajak muslim dan umum untuk meninggalkan sistem ribawi bila di saat yang sama tiada pilihan lain yang ditawarkan.

Karena itu Islamic Mint Nusantara telah memulai kembali pencetakan dinar dan dirham pada tahun 2000 agar kita muslim dapat mengembalikan muamalah, perdagangan tanpa riba, jual beli yang halal.

 

You must log in to post a comment.