Ad Dien Al Muamalat, Perdagangan Tanpa Riba

Shalat

Secara etimologi, kata muamalah berasal dari kata ’amala yang artinya saling bertindak, saling berbuat, dan saling mengenal. Muamalah ialah segala aturan agama yang mengatur hubungan antara sesama manusia, dan antara manusia dan alam sekitarnya. Muamalat tidak sama dengan ekonomi islam, muamalat adalah pelarangan riba dan pajak. Hal ini secara mendasar memisahkan Islam dari kapitalisme.

Pelarangan riba dalam muamalat kita muslim adalah meniadakan kemungkinan terakumulasinya kapital yang bermula dari penciptaan kredit oleh bank yang sangat menguntungkan perbankan. Memberikan kredit, bagi perbankan, adalah menciptakan uang dari udara hampa. Pelarangan riba juga mencegah terakumulasinya kekuasaan melalui konsep pemilikan mayoritas. Konsep struktur pemilikan model kapitalis adalah atas dasar mayoritas saham bukan saja bertentangan dengan hukum kontrak syirkah dalam Islam tetapi juga, kenyataannya merupakan bentuk perampasan atas hak milik pribadi orang lain oleh pemegang saham mayoritas.

Muamalat memungkinkan terbentuknya sebuah kemitraan permodalan, ini melalui kontrak qirad atau disebut juga mudharabah, sedangkan syirkah mensyaratkan keterlibatan ke dua belah pihak secara adil. Selanjutnya muamalat bila dijalankan dengan benar akan dengan sendirinya menghilangkan apa yang dalam sistem kapitalis dikenal sebagai ’kelas pekerja’ (working class). Muamalat menghilangkan kemungkinan timbulnya persoalan yang hari ini disebut sebagai ’pengangguran massal’. Sebab model hubungan ’buruh-majikan’ dalam pabrik-pabrik yang melekat dalam sistem kapitalis digantikan dengan model hubungan ’master-apprantice’ dalam paguyuban. Paguyuban merupakan satuan usaha yang cocok dengan bentuk kontrak syirkat, mengikuti kaidah muamalat. Selain itu, para anggota paguyuban mengembangkan etika futuwwa yang memberikan penghargaan kepada mereka yang murah hati, mau berkorban, sabar, disiplin, patuh kepada empu dan hidup sederhana.

Mengembalikan paguyuban dalam tatanan masyarakat hari ini bukanlah sebuah nostalgia pada kejayaan model satuan-satuan usaha mandiri pada abad pertengahan. Dalam konteks Islam, kontrak-kontrak bisnis yang benar (syirkah), dengan sendirinya akan beroperasi dalam bentuk paguyuban atau, bila bentuknya kemitraan investasi, akan beroperasi sebagai qirad. Yang terakhir ini akan mengembalikan berjalannya perdagangan yang sebenarnya, melalui kafilah-kafilah pedagang, dan bukan sekadar ’konvoi distributor’.

Muamalat merupakan penegasan dan perlindungan pada perdagangan. Allah menegaskan dalam al-Quran, Surat Al Baqarah ayat 275, bahwa ’perdagangan dihalalkan dan riba diharamkan’. Muamalat memastikan persamaan hak bagi semua pedagang di pasar, bukan saja terhadap akses, melainkan juga atas prasarana dasar perdagangan. Konsep dasar muamalat dalam menjamin berjalannya perdagangan Islami adalah pendirian pasar-pasar terbuka. Ini berarti bahwa model perdagangan Islam, sekali lagi untuk memperlihatkan kontrasnya dengan kapitalisme, sama sekali berbeda dari pasar yang umum kita lihat hari ini. Jadi sangat memalukan jika ada yang berkata mengamalkan pasar terbuka islam tapi melakukan hal yang berlawanan dengan fikih pasar, seperti melarang menerima dinar dirham lain beredar karena mungkin takut akan bisnis koin mereka tidak jalan, ini bukan otoritas. luruskan niat.

Apa yang dalam kapitalisme adalah perdagangan tertutup dalam bentuk mal-mal dan pasar-pasar swalayan (mini, super, sampai hyper-market), sama sekali bukan perdagangan dalam pengertian muamalat, itu merupakan distribusi kapitalis monopolistik. Dalam perspektif muamalat kita dapat menyebut sistem ini sebagai distribusi monopolistik. Perhatikan saja sekeliling kita. Warung-warung dan toko-toko kelontong setiap hari semakin berkurang, digantikan hanya oleh dua jaringan mini-market, Alfamart dan Indomart, yang semakin hari semakin merajalela sampai ke kampung-kampung penduduk. Sementara pasar-pasar swalayan lain, yang berskala menengah, juga semakin berkurang digantikan oleh sejumlah kecil hyper-market berskala besar.

Perbedaan mendasar antara ’distribusi’ dan perdagangan adalah ada atau tidaknya prasarana perdagangan umum dan terbuka yang dapat diakses kapan pun oleh siapa pun yang hendak berdagang dengan posisi setara, dan ini diperlukan Pasar. Pasar, dalam ajaran Islam, selain terbuka bagi setiap orang, tidak boleh dimiliki dan dikuasai oleh orang-orang tertentu saja atau pun tidak hanya menggunakan dinar dirham tertentu. Rasulullah sallallahu ‘alayhi wasallam menyatakan bahwa ’Sunnah-ku di pasar sama dengan Sunnah-ku di masjid’. Maka, bahkan mendirikan bangunan permanen di pasar, yang mengakibatkan tertutupnya akses bagi umum, juga tidak dibenarkan apalagi menguasainya. Para pedagang, sepanjang sejarah Islam, selalu bergerak bebas, sendiri-sendiri maupun dalam kafilah-kafilah dagang, dari satu pasar terbuka ke pasar terbuka lainnya baik di dalam kota ataupun antar kota.

Pasar-pasar ini tidak ada yang permanen. Hanya untuk keperluan pengamanan barang-barang berharga bangunan permanen di bangun sebatas sebagai gudang-gudang penyimpanan, sebagai fasilitas umum. Pasar pertama di Madinah yang dibangun oleh Rasulullah sallallahu ‘alayhi wasallam, baqi’ al-Zubayr, pun sepenuhnya merupakan lapangan terbuka. Terkait dengan keberadaan pasar-pasar terbuka ini adalah institusi wakaf, yang kemungkinan bentuknya tentu saja jauh lebih luas dari sekadar pasar, yang juga menjadi elemen penting kehidupan paguyuban-paguyuban.

Dalam pasar terbuka tidak ada pajak, sewa ataupun pungutan yang menghalangi perdagangan, sedangkan hari ini yang terjadi adalah negara atau pemerintah justru membebani para pedagang dengan pajak dan pungutan. Di sini, sekali lagi, kita melihat bahwa pemerintahan negara kapitalis yang memajaki rakyatnya sendiri adalah sebuah otoritas yang mengingkari fungsinya sebagai pelindung masyarakat. Apalagi, akhirnya hanya sedikit saja pajak itu yang dikembalikan kepada rakyat, karena sebagian besar diserahkan sepenuhnya kepada rentenir internasional sebagai cicilan utang.

Di Indonesia pernah diamalkan pasar-pasar Islami seperti Jawa Tengah masih dikenal nama-nama lima hari pasaran: Legi, Pahing, Pon, Wage, Kliwon, yang dulunya menandakan dibukanya pasar-pasar yang berpindah dari satu kota ke kota lain, secara bergiliran menurut hari-hari pasaran yang ditentukan, sedangkan di DKI dulu beroperasi sejumlah pasar yang namanya berdasarkan hari-hari dalam sepekan: Pasar Jum’at, Pasar Senin, Pasar Rebo (Rabu) dan Pasar Minggu, yang hari ini tinggal nama saja. Dan hari ini pasar telah berubah jadi mal dan Hypermarket (pasar swalayan) yang merupakan distribusi monopolistik milik segelintir orang.

Muamalat, artinya kita kembali mengamalkan dinar-dirham sebagai alat tukar, penyediaan pasar-pasar terbuka yang perlu didukung oleh masjid-masjid, dan wakaf dengan paguyuban dan kafilah dagang, mengamalkan kembali kontrak-kontrak syirkah dan qirad berbasis dinar dirham islam. Manusia bukan diposisikan sekadar sebagai mahluk ekonomi yang dieksploitasi dalam sistem produse-konsumen dari industri. Muamalat menjadi jalan keluar terhadap kapitalisme, yang telah menempatkan manusia ke dalam posisi terendah dalam kehidupan ekonomi: sebagai buruh. Dan, posisi terendah ini, dalam pengertian ia juga merupakan bentuk kehidupan ekonomi yang paling tidak efisien. Kapitalisme, dalam prakteknya, telah menciptakan dan melestarikan suatu sistem yang tidak berbeda halnya dengan sistem perbudakan, entah disebut konsumen, buruh, atau pembayar pajak, atau debitur. Islam, dalam tatanan syariah, membuka pintu kepada kebebasan individu yang sejatinya. (Abbas Firman/ IMN-World Islamic Standard)

You must log in to post a comment.